Publication Ethics
Jurnal ini mengikuti pedoman dari Komite Etika Publikasi (COPE) dalam menghadapi semua aspek etika publikasi dan, khususnya, bagaimana menangani kasus-kasus pelanggaran etika penelitian dan publikasi.
KEWAJIBAN PENULIS
1. Standar Pelaporan: Penulis laporan penelitian asli harus menyajikan uraian yang akurat tentang pekerjaan yang dilakukan serta diskusi objektif tentang signifikansinya.
2. Orisinalitas dan Plagiarisme: Penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya yang sepenuhnya orisinal, dan jika penulis telah menggunakan karya dan/atau kata-kata orang lain, hal ini telah dikutip atau dirujuk dengan tepat.
3. Publikasi Ganda, Berlebihan, atau Bersamaan: Seorang penulis pada umumnya tidak boleh menerbitkan manuskrip yang menggambarkan penelitian yang pada dasarnya sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama.
4. Kepengarangan Makalah: Kepengarangan harus dibatasi pada mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi studi yang dilaporkan.
TUGAS EDITOR
1. Keputusan Publikasi: Editor Jurnal Teknologi dan Pengetahuan Terapan dalam Informatika (TAKI) bertanggung jawab untuk memutuskan artikel mana yang dikirimkan ke jurnal yang harus diterbitkan.
2. Perlakuan Adil: Editor setiap saat mengevaluasi manuskrip berdasarkan konten intelektualnya tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, kepercayaan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filsafat politik penulis.
3. Kerahasiaan: Editor dan staf editorial mana pun tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun tentang manuskrip yang dikirimkan kepada siapa pun selain penulis korespondensi, peninjau, calon peninjau, dan penerbit.
TUGAS PENINJAU
1. Kontribusi pada Keputusan Editorial: Peninjauan sejawat membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial dengan penulis juga dapat membantu penulis dalam meningkatkan makalah.
2. Ketepatan Waktu: Setiap peninjau terpilih yang merasa tidak memenuhi syarat untuk meninjau penelitian yang dilaporkan dalam manuskrip atau mengetahui bahwa peninjauan tepat waktu tidak mungkin dilakukan harus memberi tahu editor dan mengundurkan diri dari proses peninjauan.
3. Kerahasiaan: Setiap manuskrip yang diterima untuk ditinjau harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia.